Beritaseputarindonesia
Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang berhasil mengamankan 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok. Tersangka berinisial KH (61) diringkus saat tengah mengemudikan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (13/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar masyarakat luas.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami. Keberhasilan mengungkap kembali 20,5 kilogram sabu ini merupakan bukti bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tidak main-main dalam Operasi Nila Jaya 2026,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, , S.I.K., M.Si., mengungkapkan timnya sempat melacak pergerakan tersangka melalui identitas kendaraan yang digunakan untuk pengiriman sebelumnya.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH. Tim bergerak melakukan observasi dan pengejaran di wilayah Parung, Bogor,” jelas Kasat Narkoba AKBP Wisnu.
Di tengah kepadatan lalu lintas, tim opsnal melakukan pengepungan terhadap mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai KH. Meski tersangka sempat tak berdaya di tengah kemacetan, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan dua karung beras yang menyembunyikan 15 kotak Tupperware berisi narkotika jenis sabu. Total berat brutto barang bukti yang diamankan mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah yang masuk melalui jalur darat via Sumatera. Tersangka KH diketahui hanyalah kurir yang diupah untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Untuk pekerjaan pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 75 juta. Namun, langkahnya terhenti sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembeli,” tambah Wisnu.
Pengungkapan dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 25 miliar ini diestimasi berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari jeratan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mari kita bersinergi demi melindungi generasi muda kita,” tutupnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

